Pekanbaru, Kabarkuansing.com,- Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning memberikan penyuluhan hukum pada hari Ahad (21/5/2023) kepada masyarakat Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Mengangkat tema mengenai Hak-hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kegiatan ini mengundang sebanyak 30 orang peserta.

Dalam pemaparannya, Andrew Shandy Utama mewakili Dr. Hj. Hasnati dan Dr. Sandra Dewi menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan setiap semester. Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen FH Unilak juga memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat.

Ketua RW 07 Lembah Sari, Andi Rasikin, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum Unilak karena telah memilih RW 07 sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum di Kelurahan Lembah Sari.

Menurut Andrew Shandy Utama, perkembangan teknologi tidak bisa dibendung, termasuk transaksi elektronik. Oleh karena itu, masyarakat sebagai konsumen harus tahu hak-haknya. Salah satu hak konsumen adalah mendapatkan ganti apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan foto yang dipajang dalam aplikasi.
أحدث أقدم