Menurut informasi yang diungkapkan dalam sidang, proses pemeriksaan data-data, termasuk data yang melibatkan masyarakat, serta tinjauan lapangan, menjadi bagian dari tahapan dalam persidangan PTUN yang bertujuan untuk mencari kejelasan atas objek persengketaan antara masyarakat dan PT Adimulia sebagai tergugat. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang bertugas untuk menelusuri lebih lanjut permasalahan di area yang dipermasalahkan, yang mana melibatkan antara masyarakat dan PT Adimulia.
Dalam peristiwa yang menarik perhatian banyak pihak ini, tanggal 17 Juli 2023 menjadi titik awal ditindaklanjutinya sidang oleh majelis hakim. Pada hari tersebut, sejak pagi hari, masyarakat bersama-sama berkumpul di kantor desa untuk menyuarakan aspirasi dan mempersiapkan diri untuk menghadiri peninjauan lokasi sengketa oleh pihak hakim. Sidang kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi titik pertama dari areal persengketaan, yaitu area seluas 162 ha yang menjadi perhatian dalam sengketa lahan ini.
Dalam peristiwa ini, Bapak Nur Kholis, yang menjabat sebagai ketua BKD, dipercayakan oleh musyawarah desa untuk mengemban amanah menyelesaikan sengketa ini. Lokasi sengketa tersebut, seluas 162 ha, berada di PT. Adimulia Agrolestari yang diklaim oleh PT tersebut. Namun, informasi menunjukkan bahwa area seluas 162 ha sebenarnya merupakan areal transmigrasi swakarsa murni yang telah diajukan oleh pemerintahan desa Sukamaju pada tahun 1992.
“Lokasi sengketa di areal 162 di PT. Adimulia Agrolestari yang diklaim oleh dia. Sedangkan lokasi 162 adalah areal transmigrasi swakarsa murni yang sudah diajukan tahun 1992 oleh pemerintahan Desa Sukamaju. Kemudian, ditumpang tindih dan dikuasai oleh pihak perusahaan sejak 1993-1994 sudah ada dari kementerian. Disinilah yang dipermasalahkan kita bahwa areal itu adalah areal desa sukamaju yang sudah terplot yang sudah ada retribusinya, sudah ada pajaknya, tapi lahannya tidak ada,” ungkap Bapak Nurkholis saat ditemui di kediamannya bersama dengan masyarakat Sukamaju.
Kesulitan semakin kompleks ketika ditemukan adanya tumpang tindih klaim atas lahan tersebut, dengan PT Blangkolam mengklaim hak atas lahan sejak tahun 1993-1994 dengan dukungan dari Kementerian. Hal ini menimbulkan permasalahan karena wilayah tersebut sebelumnya telah terplot dan memiliki bukti-bukti seperti bukti pajak, Surat Keputusan Kementerian Transmigrasi, bukti overlapping, serta peta transmigrasi dari tahun 1883-1889.
Masyarakat juga menyatakan telah membayar pajak atas lahan tersebut selama lebih dari dua puluh tahun, namun lahan tersebut justru dikuasai oleh PT Adimulia.
Selain itu, terdapat perpanjangan HGU pada tahun 2017 yang memperpanjang area TSM (Transmigration Settlement Moratorium), dan artinya lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Nurkholis menambahkan, “Masyarakat sudah membayar pajak, namun yang dipajaki justru dikuasai oleh perusahaan, artinya ada titik arel yang tidak valid data pihak perusahaan melalui BPN .
Artinya BPN itu mengklaim 162 itu HGU PT Adimulia. Maka kami gugat karena perusahaan masuk HGU di tahun 1994 itu punya Kampar sedangkan areal 162 adalah areal Desa Sukamaju SP3 sudah pindah ke Indragiri hulu, artinya itu cacat hukum.”
Kedudukan BPN Kampar sebagai tergugat dan PT Adimulia sebagai pihak tergugat intervensi.
Sengketa ini akhirnya naik ke permukaan ketika tim pembuat peta desa Sukamaju menemukan dokumen perpanjangan HGU pada tahun 2017. Meskipun pihak masyarakat telah memohon kepada PT Adimulia untuk mengembalikan lahan tersebut, hanya 20 ha yang diserahkan, dan ironisnya, masyarakat dianggap terlibat dalam tindakan kriminalisasi oleh pihak perusahaan.
Untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, Catur Ari WiJayanto, yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak penggugat dari bantuan hukum DMPLaw Office Didik Tri Wahyudi yang mengarahkan penyelesaian melalui pengadilan usaha tata negara dengan mengajukan pembatalan sertifikat HGU No. 008 atas nama PT. Adimulia yang diduga tidak sesuai dengan administrasi negara.
Adapun kejanggalan HGU NO 1 atas nama PT Blangkolam dan NO 8 PT Adimulia yang mewajibkan mereka berdasarkan izin konsesi menanam kakau dan karet serta terhadap peta konsesi/pelepasan dan HGU yang tidak sesuai sehingga mencaplok lahan masyarakat.
“Selain itu, plasma yang seharusnya diterima masyarakat tetapi tidak didapat sampai hari ini dan telah menambah bukti bahwa pengadilan owner PT Adimulia yang disana ada suap untuk tidak memberi plasma kepada masyarakat. Terhitung 20% plasma untuk masyarakat belum direalisasikan,” ungkap narasumber ketika memverifikasi data terkait.
Jangka waktu pemrosesan sengketa ini telah memakan waktu selama 5 bulan, sejak awal pengajuan hingga akhirnya di bulan Agustus, putusan dari sidang pertama diumumkan. Selanjutnya, pihak terkait menunggu masa banding selama 14 hari. Jika pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam waktu tersebut, maka putusan tersebut dianggap final dan mengikat. Namun, apabila PT Adimulia melanggar putusan tersebut dengan tetap beroperasi tanpa izin, maka pihak masyarakat dapat mengajukan eksekusi di pengadilan negeri.
Hasil putusan akhir dari sidang PTUN ini akan menentukan nasib lahan seluas 162 ha. Jika putusan menguntungkan pihak penggugat, lahan akan dikembalikan kepada masyarakat Desa Sukamaju untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan mereka, seperti pembangunan hutan sosial atau areal pertanian lainnya.
Harapan besar ditujukan kepada majelis hakim untuk dapat memutuskan secara objektif dan adil dalam mengambil keputusan. Pemerintah pun diharapkan untuk terus memantau perkembangan sidang ini, mengingat implikasi luas yang bisa berdampak pada masyarakat dan perekonomian daerah. Pihak-pihak berwenang juga diingatkan untuk tidak mengintervensi proses hukum demi memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Sukamaju yang terlibat dalam sengketa ini.
