Kabarkuansing.com, Singingi, - Terkait pemberitaan yang mencatut bahwa dirinya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat atau penipuan terhadap warga terkait transaksi jual beli tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kepala Desa Logas Hilir, Rasidi, menyebut oknum wartawan tersebut tidak profesional karena telah melakukan fitnah terhadap dirinya.

Kepala Desa Logas Hilir, Rasidi, mengatakan kepada awak media bahwa apa yang dilaporkan oleh salah satu media online tersebut tidak benar.

Rasidi mengklarifikasi bahwa dia tidak mengetahui secara langsung mengenai transaksi jual beli tanah tersebut.

Ia hanya menandatangani dokumen setelah kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, sepakat mengenai harga dan luas tanah.

"Ketika masalah ukuran dan harga tanah itu bukan urusan saya. Saya hanya mengetahui bahwa kedua belah pihak telah sepakat, baik dari pihak penjual maupun pembeli." Ungkap Kepala Desa Logas Hilir pada Senin (4/09/2023).

Selanjutnya, Kepala Desa Logas Hilir menyatakan bahwa apa yang dilaporkan oleh salah satu media online tersebut merupakan fitnah yang sangat keji, karena yang terlibat dalam transaksi adalah pembeli dan penjual tanah, bukan dirinya.

"Saya heran mengapa oknum wartawan tersebut membuat tudingan semacam itu." Kata Rasidi dengan herannya.

Di tempat yang berbeda, penjual tanah, Kakek Bainun (70), merasa sangat kecewa dengan oknum wartawan yang menuduh Kepala Desa Logas Hilir menipunya.

Menurutnya, tudingan seperti itu adalah fitnah yang sama dengan menciptakan konflik antara dirinya dan Kepala Desa.

"Saya sangat kecewa dengan oknum wartawan yang menuding Kepala Desa Logas Hilir menipu saya. Sebelum transaksi jual beli, saya telah sepakat mengenai harga. Masalah ukuran hektar tidak pernah kami bicarakan. Yang penting, saya menjual sebidang kebun karet tua tersebut dengan harga 290 juta." Ucapnya sembari kecewa.

Sementara itu, Darmaji, pihak pembeli dari PT Merauke, membenarkan apa yang dijelaskan oleh Kakek Bainun.

Dia menjelaskan bahwa saat mereka ingin membeli sebidang tanah milik Kakek Bainun, mereka tidak membicarakan ukuran tanah tersebut.

Mereka hanya mengetahui harga tanah tersebut, yakni 290 juta rupiah. Setelah mereka sepakat dengan harga tersebut, baru dilakukan pengukuran untuk proses pengurusan surat tanah.

"Sebelum melakukan pengukuran pada sebidang tanah yang akan dibeli, kita selalu melakukan negosiasi terkait harga. Setelah kita sepakat dengan harga tersebut, baru kita melakukan pengukuran untuk proses pengurusan surat tanah." Jelas Darmaji.

Penjelasan dari pihak penjual dan pembeli diperkuat dengan adanya saksi, termasuk Arifin, yang merupakan anak angkat Kakek Bainun dan mengetahui dengan jelas kronologis transaksi jual beli sebidang tanah tersebut.

"Apa yang dikatakan oleh pihak penjual dan pembeli adalah benar tanpa adanya rekayasa, dan saya bersedia bersumpah di atas Al-Qur'an serta menjadi saksi di pengadilan." Ungkapnya dengan tegas.
أحدث أقدم