Ketua Umum Forum Mahasiswa Desa Sukamaju dan Alumni (FMDS) Budi Riyanto bersama anggota rekan lainnya bertandang ke Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung wilayah Riau pada Selasa (11/07/23).

Dalam acara pertemuan singkat tersebut, (Budi riyanto) selaku Ketua Umum FMDS mengajukan permohonan pemantauan persidangan diPTUN pekanbaru terkait klasifikasi perkara Pertanahan dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. 

“Untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, memang hal ini perlu dimohonkan agar terciptanya persidangan yang adil dan bersih”, Tegasnya saat wawancara singkat tersebut.

Budi menambahkan, “FMDS akan terus mengawal persidangan sampai putusnya hasil persidangan, dan saya selaku ketua umum dengan tegas mengecam segala intervensi-intervesi dari pihak manapun yang dapat melemahkan proses persidangan, kita cari dalangnya!”

Pada pertemuan tersebut juga disambut oleh Bapak Darwin selaku konsultan dari komisi yudisial penguhubung wilayah riau. Beliau mendukung penuh maksud dan tujuan dari pihak pemohon karena memang sudah kewajiban mereka selaku pelaksana tugas untuk memberikan pelayanan terbaik dan menciptakan peradilan yang adil dan bersih. 

Kemudian dilanjutkan sebagai penutup dengan melakukan penyerahan berkas oleh bapak Darwin kepada Budi Riyanto selaku Ketua Umum FMDS dan dilanjutkan dengan foto bersama-sama dan bersalam-salaman.
Lebih baru Lebih lama