Terkait adanya pemberitaan sebelumnya dan meneruskan pengaduan masyarakat sekitaran Gelanggang Lubuok Sobae Baserah di jadikan lokasi perjudian dadu,Lapak judi dadu bebas beroperasi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kuantan Hilir menjelang Pelaksanaan Even kebudayaan pacu jalur di Baserah.
Dari informasi yang di dapat, diduga lokasi judi dadu tersebut terletak di pancang star arena pacu, serta Permainan KIM yang berbau Judi tepat di depan Polsek Kuantan Hilir.
Melihat ini,Salah seorang Aktivis Kuansing yang Selalu Vokal dan Lantang Fuja Ibrahim memberikan tanggapannya. mengatakan didalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia.
“Sebetulnya yang namanya judi itukan melanggar Pasal 303 KUHP. Ya kalau namanya melanggar undang-undang harus ditindaklah,” katanya saat dimintai tanggapannya, Sabtu (12/08/2023).
Lanjut Fuja mengatakan hal itu merupakan tugas bersama, karenakan itu termasuk penyakit masyarakat (pekat), jadi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pers bersatu padu dalam memberantas judi.
“Saya berharap Aparat dapat bergerak cepat Tanggap terkait Pekat ini,Jangan sampai kecolongan untuk masalah perjudian ini, karena jelasmerusak mental dan moral,” harap Fuja dengan tegas
Lanjut Fuja Ibrahim agar para penegak hukum harus proaktif bertindak menutup lokasi judi.
“Pihak Kepolisian harus menutup lokasi perjudian apalagi ada laporan keresahan masyarakat. Selaku penegak hukum seharusnya proaktif menindak lokasi judi,” katanya.***