Ket Foto : (Rowandri dengan wajah seperti orang tertekan)

Kuansing--Intimidasi terhadap jurnalis terjadi lagi, kali ini intimidasi itu dilakukan melalui handphone seluler. Seoarang pria penelpon gelap (OTK) menghubungi pimpinan redaksi Kuantan Xpress Rowandri dengan nomor +628526364XXXX , dimana penelpon tersebut tidak terima dengan pemberitaan media online Kuantan Xpress Terkait perjudian dadu di Basrah Kecamatan Kuantan Hilir Sabtu(12/08/2023). 

Setelah di cek di salah satu aplikasi android, ternyata yang tertera di aplikasi tersebut, penelepon gelap tanpa identitas itu bernama Edi Cibi.

Dalam percakapan telepon itu, edi cibi meminta Kuantan Xpress untuk meralat berita nya kerena menurut edi cibi, gara-gara pemberitaan itu semua kegiatan di pasar malam Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, tidak lagi beroperasi termasuk permainan KIM. 

"Kamu tanggung jawab dengan pemberitaan kamu, karena pemberitaan itu semua kegiatan tidak ada lagi disini,saya minta kamu untuk meralat berita itu karena foto kamu kami sebar di semua pemuda Basrah" katanya sembari memberikan ancaman (gertakan.red) 

Bukan itu saja, disela-sela telepon edi cibi itu ada pula yang berbahasa tidak sepantasnya diucapkan dengan mengatakan "Ang Axxxxg (nama hewan.red)" kepada Rowandri. 

Sementara itu,pimred Kuantan Xpress Rowandri besok pada hari minggu, 13/08/2023 akan melaporkan intimidasi itu kepada pihak polres Kuansing karena jiwanya merasa terancam oleh penelpon tidak dikenal itu. 

"Ya, saya akan melaporkan penelpon tersebut ke polres kuansing, karena saya merasa terancam dengan apa ya g disampaikan dia saat di telepon tadi" Ungkapnya

Disamping itu, mengacu kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999,kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ketengah ruang publik sesuai fakta. 

Selain itu, pers menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan. 

" Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambahnya Rowandri.***
Lebih baru Lebih lama