Foto Ilustrasi Mafia BBM bersubsidi

Sebuah gudang diduga kuat sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi didesa tanjung pauh kecamatan singingi hilir kabupaten kuantan singingi,Riau bebas beroperasi bertahun tahun tanpa tersentuh diketahui Aparat Penegak Hukum (APH)

Praktik para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sudah berlansung cukup lama, namun warga sekitarpun menjadi heran kenapa tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (01/10/2023).

Menurut narasumber media ini sebut saja BD, pemilik gudang penimbunan minyak tersebut berinisial SPY, yang  sudah melakukan bisnis ilegalnya ini lumayan lama, juga menurut sumber SPY tidak hanya memiliki satu gudang saja tetapi dua gudang yang dibantu adiknya UCK.

"SPY ini sudah lama main minyak bg, tidak hanya satu gudang, tetapi dua gudang, satu dikelolah adek nya UCK di simpang Koran" terang Narasumber yang merupakan salah seorang warga sekitar

Praktik mafia tersebut tidak tanggung-tanggung, SPY dan adiknya UCK tersebut menargetkan 100 jerigen setiap malamnya yang di ambil dari kencing mobil tangki, sebelum sampai ke SPBU dipastikan berhenti ke tempat SPY dan UCK.

"Terget mereka 100 jeregen dalam satu malam bang, jadi sebelum bongkar di SPBU, Kencing dulu di gudang SPY dan adiknya" sebutnya

Lanjut BD, Parahnya lagi BBM bersubsidi tersebut di timbun dan dijual ke para penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Singingi Hilir, terutama Sungai paku dan Tanjung Pauh

"Yang lebih parahnya lagi bang, BBM bersubsidi tersebut dijual kepada pemain PETI diwilayah sungai Paku dan Tanjung Pauh" 

Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Kuansing (AMUK) Tio Afrianda, S.hub.int mengatakan "Selama ini keberadaan para mafia BBM ilegal ini nyaris tidak tersentuh hukum. Mereka ada, tetapi sangat sulit diungkap. Sudah menjadi rahasia umum sepak terjang mereka ini," ujar Tio

Tio menjelaskan bahwa penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses penyimpanannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

"Penimbunan BBM solar bersubsidi merupakan tindak pidana, jelas merugikan negara dan masyarakat, apalagi proses penyimpanan nya tidak sesuai standar keamanan" jelasnya

Jika ditilik dari peraturannya, untuk melakukan kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, harus mengantongi izin usaha terdiri dari izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan, dan Izin Usaha Niaga.

Tio juga menguraikan," Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." Tutupnya

Terkait hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Debi Setiawan

IPDA Debi Setiawan mengatakan "Kita cari tahu dulu" balasnya singkat.(AF)
أحدث أقدم