Kuansing--Kejadian intervensi terhadap dua rekan jurnalis tersebut terjadi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir pada saat melakukan penelusuran terkait adanya Penimbunan BBM bersubsidi di Gudang minyak milik SPY dan UCK.
Berawal dari informasi masyarakat, dua rekan awak media melakukan investigasi pada selasa (26/09/23) sekitar pukul 22:50 WIB, Didesa Tanjung Pauh tepatnya di Simpang Koran
Pengintaian yang dilakukan rekan awak media didepan gudang Penimbunan BBM bersubsidi milik UCK, namun kedatangan dua jurnalis tersebut ternyata telah dicurigai oleh Abang UCK yakni SPY, sehingga membuat rekan media berusaha mengelabui para Mafia BBM tersebut dengan menjauhi gudang.
"Pengintaian kami Diketahui SPY Abang si UCK ini, kemudian kami putar mobil ke arah sungai paku untuk mengelabuhi nya" Ujar Pimpinan Redaksi Kabarkuansing.com ini
Ketika menuju Desa Sungai paku dua rekan media menjumpai Mobil Tangki yang parkir di semak-semak, disusul dengan kedatangan SPY ke Lokasi tersebut.
"Kami meninggalkan gudang untuk mengelabuhi mereka, namun ketika Berada di desa sungai paku kami melihat mobil tangki parkir di semak-semak sehingga membuat kami penasaran, tidak lama kemudian datang SPY menggunakan Motor N-Max dengan Plat Nomor 2214 KAA" Ujarnya ketika dikonfirmasi Minggu (1/10/2023)
Seketika rekan media berfikir Investigasi yang dilakukan membuahkan hasil, karena Terget sudah mulai terlihat, dan kembali putar mobil ke arah simpang koran untuk melanjutkan pengintaian
"Mungkin karena mereka curiga dan sudah ada aba-aba dari SPY para sopir melewatkan gudang, mengingat target yang kami incar sudah terlihat kami kembali ke simpang koran untuk melanjutkan pengintaian" ucap Ikhzar nama sehari-hari
Diperjalanan Menuju simpang Koran SPY mengikuti dua jurnalis tersebut dan berusaha memberhentikan mobil yang di kendarai rekanan tersebut, disusul dengan UCK berserta salah seorang temannya yang berpenampilan seperti Preman dan terjadilah perdebatan di antara kedua belah pihak
"Dijalan kembali menunju Gudang milik UCK kami di ikuti SPY, dan ia berusaha memberhentikan kendaraan kami di tengah jalan, tidak lama kemudian datang UCK bersama satu orang temannya yang berpenampilan seperti Preman disitu lah terjadi perdebatan di antara kami dan ia mengecam kalau masih mengganggu akan menggunakan kekerasan"
Menghindari akan timbulnya konflik yang tidak di inginkan dua jurnalis tersebut meng iyakan semua yang di minta oleh Mafia BBM tersebut dan segera kembali pulang
"Takut terjadi hal yang tidak di inginkan kami iya-iya kan saja apa yang di sampaikan SPY itu, kemudian kami bergegas pulang"
Menanggapi kejadian tersebut membuat para Kuli tinta dikuansing 'Geram' hal itu disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Terasriau.com Karta Atmaja
"Mafia-mafia seperti itu harus di bumi hanguskan, Karena telah menghalang-halangi tugas jurnalistik" Kata Karta Wartawan Kontroversi
Karta menerangkan Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas, jelas tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta" Sebut Karta dengan muka sudah mulai memerah
"Saya mewakili rekan-rekan media Mengecam perbuatan Mafia BBM tersebut, dan berharap kepada APH untuk segara menangkap para Mafia itu, kelubang semut pun akan kami kejar" tutup Karta sambil menepuk meja di salah satu warung kopi Dikota Pekanbaru
Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Debi Setiawan saat dikonfirmasi akan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait hal tersebut
"Besok kita turunkan anggota untuk cek lapangan" balasnya
Untuk diketahui Mafia BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."(AF)